EventMaret 8, 2024
Pelatihan FPIC, Upaya Menjunjung Tinggi Hak-Hak Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat

PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) mengadakan pelatihan FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) atau PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) di Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada tanggal 6-8 Maret 2024 secara hybrid. Acara tersebut diikuti 55 peserta yang merupakan karyawan KHN yang hadir dari Malinau, Tarakan, Jakarta, dan Sarawak.
Difasilitasi oleh Remark Asia, sebuah konsultan manajemen, pelatihan, dan audit di bidang keberlanjutan, pelatihan tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman peserta tentang penerapan FPIC dalam pengembangan proyek PLTA Mentarang Induk.
Adapun FPIC secara garis besar merupakan perlindungan hak untuk melibatkan partisipasi masyarakat lokal atau masyarakat adat sebelum dimulainya sebuah proyek pembangunan. Dalam sesi pelatihan, peserta mengidentifikasi pendekatan FPIC yang sudah diterapkan saat ini dengan standar internasional, serta mempelajari praktik-praktik terbaik internasional. Hal ini untuk mewujudkan komitmen KHN terhadap pengembangan PLTA yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
R. Budi Wiandjono, selaku Advisor ESG KHN dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dan praktik FPIC untuk dilaksanakan oleh perusahaan.
“Dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek, KHN memiliki tanggung jawab untuk beroperasi dengan cara yang menghormati hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kelestarian lingkungan. FPIC merupakan salah satu langkah yang ditempuh dalam memenuhi tanggung jawab ini dengan melibatkan masyarakat adat maupun masyarakat lokal secara etis, dengan cara yang terhormat dan transparan,” kata Budi.
Budi menambahkan, FPIC bukan hanya harus dimengerti dan dijalankan oleh tim tertentu saja, melainkan juga harus dipahami oleh seluruh karyawan KHN terkait karena hal tersebut menyangkut HAM dan keseriusan dalam mencapai komitmen dalam menegakkan standar yang diakui secara internasional, serta membina hubungan positif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Pelatihan yang diselenggarakan selama tiga hari ini memberikan pembekalan kepada peserta antara lain mengenai perspektif internasional mengenai FPIC dan definisinya, masyarakat dan perubahan sosial, pengembangan data dasar, identifikasi dan keterlibatan pemangku kepentingan, hak-hak masyarakat, prosedur FPIC berdasarkan standar internasional dan persyaratan lokal, negosiasi dan perjanjian, serta resolusi konflik.